Minggu, 21 Agustus 2016

observasi industri tahu



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN......................................................................................
A. Latar Belakang Masalah............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah...................................................................................... 1
C. Tujuan Prakerin.......................................................................................... 1
D. Manfaat Prakerin........................................................................................ 1
BAB III. LAPORAN HASIL OBSERVASI....................................................... 2
A. Latar belakang Berdirinya ......................................................................... 2
B. Modal awal................................................................................................. 2
C. Sistem pengupahan..................................................................................... 2
D. Alat dan bahan pembuatan tahu................................................................ 3
E. Cara pembuatan tahu.................................................................................. 4
F. Cara Pemasaran........................................................................................... 4
G. Foto observasi............................................................................................ 5
BAB IV. PENUTUP.............................................................................................. 6
A. Simpulan ................................................................................................... 6
B. Saran........................................................................................................... 6



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Observasi yang berarti pengamatan  tentang  suatu masalah, sehingga diperoleh  pemahaman atau  sebagai alat re –checkinging  atau  pembuktian  terhadap  informasi  atau  keterangan  yang diperoleh sebelumnya. Sebagai  metode ilmiah observasi biasa diartikan sebagai  pengamatan  dan pencatatan fenomena – fenomena yang diselidiki secara sisitematik. Dalam arti yang  luas observasi sebenarnya tidak hanya terbatas kepada pengamatan yang dilakukan, baik secara langsung  maupun  tidak  langsung.  Pengamatan tidak  langsung  misalnya melalui tes.  Pengamatan secara langsung  misalnya terjun langsung kelapangan seperti yang  telah  kita lakukan dalam pembuatan tahu.

B.     RUMUSAN MASALAH
                  1.      Bagaimana Sejarah Pendirian Usaha?
                  2.      Bagaimana Analisa Produksinya?
                  3.      Bagaiamana Deskripsi Alur dalam Pemasaran?

C.    TUJUAN KEGIATAN
            1.      Mengetahui  jenis  usaha yang  ditekuni  oleh  salah  seorang  warga               yang  bernama  Ibu  Yumiah.
            2.      Mengetahui  proses  pembuatan  atau  pengolahan.
            3.      Mengetahui  proses  pemasaran .
D.  MANFAAT KEGIATAN
        Manfaat dari kegiatan observasi ini yaitu menambah wawasan siswa tentang dunia luar khususnya dalam bidang usaha atau industri rumah tangga, mulai dari jenis barang yang dihasilkan, proses pembuatan, dan pemasarannya. Jadi kita dapat terinspirasi juga untuk membuat usaha rumahan kecil-kecilan, dan ikut melestarikan makanan khas daerah kita sendiri, contohnya yaitu tahu.




BAB II
LAPORAN HASIL OBSERVASI

A.  Latar belakang pendiri/an usaha

1.      Identitas pemilik industri tahu ( Narasumber )
Nama narasumber             : Darwati
Tempat,tanggal lahir         : sumanding, 25 mei 1974
Alamat                              : Desa SUMANDING
2.      Pelaksanaan Observasi
Tempat                              : Desa SUMANDING
Tanggal                             : 19 agustus 2016
Waktu                               : 13:24 WIB - 14:00WIB
Lokasi pabrik pembuatan tahu yang kami pilih terletak di desa Sumanding, kecamatan kembang, kabupaten jepara. Pabrik ini merupakan pabrik pembuatantahu yang  masuk dalam kategori Usaha Kecil Menengah (UKM). Cara pembuatan tahu pun masih dengan cara konvensional sehingga peran individu atau dalam hal ini para pekerja sangatlah besar di dalam proses pembuatannya. Pabrik yang berdiri sejak tahun 2011 ini didirikan oleh Ibu Darwati, pabrik pembuatannya di bangun dalam kompleks rumahnya sendiri, dan masih bertahan sampai hari ini. Dan di dalam ruang ini proses produksi tahu berlangsung secara konstan. Di dalamnya terdapat 2 pekerja dengan pembagian tugas masing - masing. Di dalam ruangan tersebut peralatan yang digunakan dapat dibilang sederhana.

B. Modal awal
            Modal awal yang dipakai oleh ibu darwati awalnya sekitar 6 juta.
C.  Sistem pengupahan
            Gaji karyawan di bayarkan harian Rp. 30 .000.
D.  Alat dan bahan pembuatan tahu
         1.         ALAT DAN BAHAN
            a) Tungku
            b) Kayu Bakar
            c) Ember
            d) Wajan
            e) Gayung
            f) Saringan besar
            g) Kain sifon
            h)   Plastik
            i) Kedelai
                        j) Rak
Bahan dasar yang diperlukan dari pembuatan tahu adalah  kedelai dan  garam.

E.    CARA PEMBUATAN TAHU
1)      Rendam  kedelai salama  ± 3  jam.         .
2)      Langkah  kedua, kedelai yang  telah direndam kemudian  di giling hingga halus, dan jangan  lupa diberi air agar hasilnya tidak mengental.
3)      Setelah halus kemudian adonan di rebus hingga menguap.
4)      Setelah matang, adonan di peras, diambil sarinya lalu disaring  kedalam  tempat.
5)      Setelah di saring adonan di pres  ± 2 menit
6)      Setelah di pres adonan dipotong-potong sesuai ukuran yang diinginkan.

F. PEMASARAN dan PENDAPATAN
            Dalam memasarkan produknya, Ibu darwati memasarkan produknya ke toko-toko. Pendapatan perbulan sekitar 500 bersih.


G. FOTO OBSERVASI
a). Selep kedelai
    
b). Tungku pemasakan
                 
c). Tempat cetak tahu
                


BAB IV
PENUTUP

     A.  SIMPULAN
Ibu darwati  yang merupakan Ibu Rumah Tangga di Desa sumandingl. Ibu darwati memasarkan ke toko-toko di sekitarnya. Tahu merupakan kandungan  nilai gizi yang tinggi, rasanya yang enak serta menyehatkan. Bahan dasar yang diperlukan dari pembuatan tahu adalah kedelai, garam dan air.
Alat produksi Dalam memproduksi tahu di perlukan beberapa alat bantu berupa:
1. Tungku
2. Kayu Bakar
3. Ember
4. Wajan
5. Gayung
6. Saringan besar
7. Kain sifon
8. Plastik
9. Lempeng, dan
10. Rak.
B. SARAN
Seharusnya dalam pembuatan tahu ini hal yang paling utama diperhatikan adalah kebersihan yang seperti pernyataan diatas yaitu dalam hal berpakaian pekerja disarankan memakai pakaian yang tertutup. Proses penyaringan yang menggunakan kain pastikan kain yang digunakan bersih dan steril.
Bagi para pembaca diharapkan lebih dapat terinspirasi untuk mengembangkan pengetahuan, seperti mencoba membuat tahu sendiri untuk membantu melestarikan makanan khas Indonesia yang satu ini, yaitu tahu



Sabtu, 20 Agustus 2016

makalah qisash



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada Penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun pokok bahasan yang dikaji dalam makalah ini adalah tentang ”Qisas DALAM ISLAMyang bertujuan untuk menyelesaikan tugas  mapel FIQIH.
Dalam penyusunan makalah ini kami mendapat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang turut berpartisipasi langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian makalah ini. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ridwan. S.agselaku Guru Pengampu yang telah setia memberikan arahan dan bimbingan kepada kami selama penyusunan makalah ini. kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan teman sejawat yang turut memberikan dukungan baik berupa materil maupun moril.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan dan kesilapan baik dalam hal penulisan maupun isi. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian yang bersifat membangun yang bisa menjadi bahan acuan dan pertimbangan bagi penulis untuk kesempurnaan makalah ini dikemudian harinya.
Harapan kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian umumnya dan bagi kami khususnya untuk memahami penjelasan ayat tersebut.










DAFTAR ISI

Sampul depan
Kata pengantar....................................................................................................................i
Daftar isi.......................................................................................................................................ii

BAB I  PENDAHULUAN
      1.1  Latar belakang.............................................................................................................
      1.2  Permasalahan...............................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
      2.1  Pengertian Qishash..............................................................................................................................1
      2.2  Macam-macam Qishas................................................................................................................................4
.BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................................














BAB I
PENDAHULUAN

      1.1  Latar Belakang
 qishash merupakan kata turunan dari kata qashsha-yaqushshu-qashshan wa qashashan yang berarti menggunting, mendekati, menceritakan, mengikuti (jejaknya), dan membalas.
       Sedangkan secara istilah, Ibnu Manzur di dalam bukunya Lisan al-Arab menyebutkan, (القصاص القود هو القتل بالقتل) yang maksudnya suatu hukuman yang ditetapkan dengan cara mengikuti bentuk tindak pidana yang dilakukan, seperti membunuh dibalas dengan membunuh.
Qishash jiwa adalah qishash yang berhubungan dengan jiwa seseorang atau hak hidup seperti pembunuhan
Qishash anggota badan adalah hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Qishash?
2.      Macam-macam  Qishash?
3.      Syarat dan macam-macam pembunuhan serta hukumnya?












BAB II
Pembahasan

2.1 Pengertian Hukum Qishash
       Secara bahasa, qishash merupakan kata turunan dari qashsha-yaqushshu-qashshan wa qashashan (قصَّ يقُصُّ قصًّا و قصَصاً  ) yang berarti menggunting, mendekati, menceritakan, mengikuti (jejaknya), dan membalas.
       Sedangkan secara istilah, Ibnu Manzur di dalam bukunya Lisan al-Arab menyebutkan, (القصاص القود هو القتل بالقتل) yang maksudnya suatu hukuman yang ditetapkan dengan cara mengikuti bentuk tindak pidana yang dilakukan, seperti membunuh dibalas dengan membunuh. Hukuman mati seperti ini disebut qishash karena hukuman ini sama dengan tindak pidana yang dilakukan yang mengakibatkan qishash tersebut, seperti membunuh dibalas dengan membunuh dan memotong kaki dibalas dengan pemotongan kaki pelaku tindak pidana tersebut.
Menurut  Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefiniskannya dengan, Al-Qishash adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

2.2 Macam-macam Qishash 
A. Qishash jiwa
       Qishash jiwa adalah qishash yang berhubungan dengan jiwa seseorang atau hak hidup seperti pembunuhan. Pembicaraan pada masalah ini berpangkal pada pembicaraan tentang sifat pembunuhan dan pembunuh yang karena berkumpulnya sifat-sifat tersebut bersama korban mengharuskan adanya qisasMengenai pembunuhan yang dapat dikenai qisas haruslah sesuai dengan aturan tertentu dan syarat tertentu antara lain :
1)Syarat-syarat pembunuh
            Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam bahasa arab, pembunuhan disebut القتل berasal dari kata قتل yang sinonimnya امات artinya mematikan.


Macam-macam pembunuhan dan hukumnya :
a. Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘Amad)
       Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa biasa mematikan. Pembunuhan yang disengaja tersebut wajib diqishash, sebagaimana firman Allah QS. An Nisaa: 93 dan dipertegas dengan hadits rasulullah, Tidak halal haram membunuh orang muslim, kecualiada salah satu dari tiga sebab : kafir sesudah iman, berzina sesudah kawin dan membunuh orang tanpa hak, baik karena dhalim dan permusuhan. (HR. Tirmidzy dan Nasaâ’i)
      
b. Pembunuhan tidak sengaja (Qatlul syibhul ’amad)
       Pembunuhan tidak sengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasanya tidak mematikan.Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya. Contoh orang memukul oran g lain dengan sapu lidi kemudian yang dipukul mati.
       Pembunuhan tidak sengaja tidak kena hukuman qishash tetapi pembunuhnya harus membayar diyat besar, sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan ahli waris terbunuh.Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3-nya.
c. Pembunuhan tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khathaâ’)
       Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya. Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba oran g mati terkena batu tersebut.
         Fuqaha telah sepakat bahwa pembunuh yang dapat diqisas disyaratkan : berakal sehat, dewasa, menghendaki kematian korbannya, melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Fuqaha berselisih pendapat tentang orang yang dipaksa membunuh dan orang yang memaksanya
B. Qishas anggota badan (pelukaan)
Qishash anggota badan adalah hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.Sedangkan pelukaan itu ada dua macam yaitu pelukaan yang dikenai qishash dan pelukaan yang dikenai diyat atau pemaafan.
Mengenai pelukaan yang dapat dikenai qisas meliputi syarat-syarat orang yang melukai, syarat-syarat pelukaan yang mengakibatkan qisas serta syarat-syarat orang yang dilukai antara lain :
1) Syarat orang yang melukai
Orang yang melukai itu harus mukallaf baligh dewasa dan berakal.jika seseorang memotong anggota tubuh orang lain, maka tidak diperselisihkan lagi bahwa ia dikenai qishash, jika pelukaan itu mengakibatkan qishash.
2) Syarat orang yang dilukai
Jiwa orang yang dilukai itu disyaratkan seimbang dengan jiwa orang yang melukai.Adapun faktor yang mempengaruhi keseimbangan ini ialah kehambaan dan kekufuran.
3). Sanksi-Sanksi
Qishash itu dilaksanakan pada kasus :
a. Pembunuhan sengaja yang dilakukan oleh orang yang berakal sehat, dewasa, menghendaki kematian korbannya, melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain.
b. Sebagian pelukaan yang mengakibatkan harus di qishash[1]







BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari urauian-uraian pembahasan diatas, dapat diambil kesimpulan, yaitu :
1.Qisas adalah pembayaran yang seimbang antara pelaku dan yang dianiaya seperti bila membunuh harus dibunuh, mematahkan gigi harus dipatah gigi, dan lain-lain.
2.Qisas itu ada 2 macam, yaitu : qisas jiwa dan qisas anggota badan (pelukaan).
3.Sanksiqisas dikenakan pada pembunuhan sengaja dan sebagian pelukaan yang mengakibatkan harus di qisas.