KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat yang
telah dilimpahkan-Nya kepada Penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya. Adapun pokok bahasan yang dikaji dalam makalah ini adalah
tentang ”Qisas DALAM ISLAM”yang bertujuan untuk menyelesaikan tugas mapel FIQIH.
Dalam
penyusunan makalah ini kami mendapat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak
yang turut berpartisipasi langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian
makalah ini. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Ridwan. S.agselaku Guru Pengampu yang telah setia memberikan arahan dan
bimbingan kepada kami selama penyusunan makalah ini. kami juga mengucapkan
terima kasih kepada rekan-rekan dan teman sejawat yang turut memberikan dukungan baik berupa
materil maupun moril.
Kami menyadari
dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan dan kesilapan
baik dalam hal penulisan maupun isi. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca sekalian yang bersifat membangun yang bisa menjadi
bahan acuan dan pertimbangan bagi penulis untuk kesempurnaan makalah ini
dikemudian harinya.
Harapan kami,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian umumnya dan bagi
kami khususnya untuk memahami penjelasan ayat tersebut.
DAFTAR ISI
Sampul depan
Kata
pengantar....................................................................................................................i
Daftar isi.......................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang.............................................................................................................
1.2
Permasalahan...............................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Qishash..............................................................................................................................1
2.2
Macam-macam
Qishas................................................................................................................................4
.BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................................
3.1 Kesimpulan...................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
qishash
merupakan kata turunan dari kata qashsha-yaqushshu-qashshan wa qashashan
yang berarti menggunting, mendekati, menceritakan, mengikuti (jejaknya), dan
membalas.
Sedangkan secara
istilah, Ibnu Manzur di dalam bukunya Lisan al-Arab menyebutkan, (القصاص القود هو القتل بالقتل) yang maksudnya suatu hukuman yang ditetapkan dengan cara
mengikuti bentuk tindak pidana yang dilakukan, seperti membunuh dibalas dengan
membunuh.
Qishash jiwa adalah qishash yang
berhubungan dengan jiwa seseorang atau hak hidup seperti pembunuhan
Qishash anggota badan adalah hukum qishash atau tindak
pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota
badan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Qishash?
2. Macam-macam Qishash?
3. Syarat dan macam-macam pembunuhan
serta hukumnya?
BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian Hukum Qishash
Secara bahasa, qishash
merupakan kata turunan dari qashsha-yaqushshu-qashshan wa qashashan (قصَّ – يقُصُّ – قصًّا و قصَصاً ) yang berarti menggunting, mendekati, menceritakan, mengikuti
(jejaknya), dan membalas.
Sedangkan secara
istilah, Ibnu Manzur di dalam bukunya Lisan al-Arab menyebutkan, (القصاص القود هو القتل بالقتل) yang maksudnya suatu hukuman yang ditetapkan dengan cara
mengikuti bentuk tindak pidana yang dilakukan, seperti membunuh dibalas dengan
membunuh. Hukuman mati seperti ini disebut qishash karena hukuman ini sama
dengan tindak pidana yang dilakukan yang mengakibatkan qishash tersebut,
seperti membunuh dibalas dengan membunuh dan memotong kaki dibalas dengan
pemotongan kaki pelaku tindak pidana tersebut.
Menurut Prof. Dr. Shalih bin
Fauzan mendefiniskannya dengan, Al-Qishash adalah perbuatan (pembalasan)
korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan
pelaku tadi.sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala,
2.2 Macam-macam Qishash
A. Qishash
jiwa
Qishash jiwa adalah qishash yang berhubungan dengan jiwa seseorang atau hak
hidup seperti pembunuhan. Pembicaraan pada masalah ini berpangkal pada
pembicaraan tentang sifat pembunuhan dan pembunuh yang karena berkumpulnya
sifat-sifat tersebut bersama korban mengharuskan adanya qisasMengenai
pembunuhan yang dapat dikenai qisas haruslah sesuai dengan aturan tertentu dan
syarat tertentu antara lain :
1)Syarat-syarat
pembunuh
Pembunuhan adalah perbuatan yang
menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam bahasa arab, pembunuhan disebut القتل berasal dari
kata قتل yang sinonimnya امات artinya
mematikan.
Macam-macam
pembunuhan dan hukumnya :
a.
Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘Amad)
Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa biasa
mematikan. Pembunuhan yang disengaja tersebut wajib diqishash, sebagaimana
firman Allah QS. An Nisaa: 93 dan dipertegas dengan hadits rasulullah, Tidak
halal haram membunuh orang muslim, kecualiada salah satu dari tiga sebab :
kafir sesudah iman, berzina sesudah kawin dan membunuh orang tanpa hak, baik
karena dhalim dan permusuhan. (HR. Tirmidzy dan Nasaâ’i)
b.
Pembunuhan tidak sengaja (Qatlul syibhul ’amad)
Pembunuhan tidak sengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat
atau sesuatu yang biasanya tidak mematikan.Tetapi seseorang itu mati karena
perbuatan atau tindakannya. Contoh orang memukul oran g lain dengan sapu lidi
kemudian yang dipukul mati.
Pembunuhan tidak sengaja tidak kena hukuman qishash tetapi pembunuhnya harus
membayar diyat besar, sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan
ahli waris terbunuh.Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran
setiap tahun 1/3-nya.
c.
Pembunuhan tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khathaâ’)
Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan
kepada seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya. Misalnya orang
melempar batu ke hutan tiba-tiba oran g mati terkena batu tersebut.
Fuqaha telah sepakat bahwa pembunuh yang dapat diqisas disyaratkan : berakal
sehat, dewasa, menghendaki kematian korbannya, melangsungkan sendiri
pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Fuqaha berselisih pendapat tentang
orang yang dipaksa membunuh dan orang yang memaksanya
B. Qishas
anggota badan (pelukaan)
Qishash
anggota badan adalah hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan
anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.Sedangkan
pelukaan itu ada dua macam yaitu pelukaan yang dikenai qishash dan pelukaan
yang dikenai diyat atau pemaafan.
Mengenai pelukaan yang dapat dikenai qisas meliputi syarat-syarat orang
yang melukai, syarat-syarat pelukaan yang mengakibatkan qisas serta
syarat-syarat orang yang dilukai antara lain :
1) Syarat orang yang melukai
Orang yang melukai itu harus mukallaf baligh dewasa dan berakal.jika
seseorang memotong anggota tubuh orang lain, maka tidak diperselisihkan lagi
bahwa ia dikenai qishash, jika pelukaan itu mengakibatkan qishash.
2) Syarat orang yang dilukai
Jiwa orang yang dilukai itu disyaratkan seimbang dengan jiwa orang yang
melukai.Adapun faktor yang mempengaruhi keseimbangan ini ialah kehambaan dan
kekufuran.
3). Sanksi-Sanksi
Qishash itu dilaksanakan pada kasus :
a. Pembunuhan sengaja yang dilakukan oleh orang yang berakal sehat, dewasa,
menghendaki kematian korbannya, melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa
ditemani orang lain.
b. Sebagian pelukaan yang mengakibatkan harus di qishash[1]
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dari
urauian-uraian pembahasan diatas, dapat diambil kesimpulan, yaitu :
1.Qisas
adalah pembayaran yang seimbang antara pelaku dan yang dianiaya seperti bila
membunuh harus dibunuh, mematahkan gigi harus dipatah gigi, dan lain-lain.
2.Qisas itu ada 2 macam, yaitu :
qisas jiwa dan qisas anggota badan (pelukaan).
3.Sanksiqisas dikenakan pada pembunuhan sengaja dan
sebagian pelukaan yang mengakibatkan harus di qisas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar