Tampilkan postingan dengan label makalah qisash. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah qisash. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Agustus 2016

makalah qisash



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada Penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun pokok bahasan yang dikaji dalam makalah ini adalah tentang ”Qisas DALAM ISLAMyang bertujuan untuk menyelesaikan tugas  mapel FIQIH.
Dalam penyusunan makalah ini kami mendapat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang turut berpartisipasi langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian makalah ini. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ridwan. S.agselaku Guru Pengampu yang telah setia memberikan arahan dan bimbingan kepada kami selama penyusunan makalah ini. kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan teman sejawat yang turut memberikan dukungan baik berupa materil maupun moril.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan dan kesilapan baik dalam hal penulisan maupun isi. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian yang bersifat membangun yang bisa menjadi bahan acuan dan pertimbangan bagi penulis untuk kesempurnaan makalah ini dikemudian harinya.
Harapan kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian umumnya dan bagi kami khususnya untuk memahami penjelasan ayat tersebut.










DAFTAR ISI

Sampul depan
Kata pengantar....................................................................................................................i
Daftar isi.......................................................................................................................................ii

BAB I  PENDAHULUAN
      1.1  Latar belakang.............................................................................................................
      1.2  Permasalahan...............................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
      2.1  Pengertian Qishash..............................................................................................................................1
      2.2  Macam-macam Qishas................................................................................................................................4
.BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................................














BAB I
PENDAHULUAN

      1.1  Latar Belakang
 qishash merupakan kata turunan dari kata qashsha-yaqushshu-qashshan wa qashashan yang berarti menggunting, mendekati, menceritakan, mengikuti (jejaknya), dan membalas.
       Sedangkan secara istilah, Ibnu Manzur di dalam bukunya Lisan al-Arab menyebutkan, (القصاص القود هو القتل بالقتل) yang maksudnya suatu hukuman yang ditetapkan dengan cara mengikuti bentuk tindak pidana yang dilakukan, seperti membunuh dibalas dengan membunuh.
Qishash jiwa adalah qishash yang berhubungan dengan jiwa seseorang atau hak hidup seperti pembunuhan
Qishash anggota badan adalah hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Qishash?
2.      Macam-macam  Qishash?
3.      Syarat dan macam-macam pembunuhan serta hukumnya?












BAB II
Pembahasan

2.1 Pengertian Hukum Qishash
       Secara bahasa, qishash merupakan kata turunan dari qashsha-yaqushshu-qashshan wa qashashan (قصَّ يقُصُّ قصًّا و قصَصاً  ) yang berarti menggunting, mendekati, menceritakan, mengikuti (jejaknya), dan membalas.
       Sedangkan secara istilah, Ibnu Manzur di dalam bukunya Lisan al-Arab menyebutkan, (القصاص القود هو القتل بالقتل) yang maksudnya suatu hukuman yang ditetapkan dengan cara mengikuti bentuk tindak pidana yang dilakukan, seperti membunuh dibalas dengan membunuh. Hukuman mati seperti ini disebut qishash karena hukuman ini sama dengan tindak pidana yang dilakukan yang mengakibatkan qishash tersebut, seperti membunuh dibalas dengan membunuh dan memotong kaki dibalas dengan pemotongan kaki pelaku tindak pidana tersebut.
Menurut  Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefiniskannya dengan, Al-Qishash adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

2.2 Macam-macam Qishash 
A. Qishash jiwa
       Qishash jiwa adalah qishash yang berhubungan dengan jiwa seseorang atau hak hidup seperti pembunuhan. Pembicaraan pada masalah ini berpangkal pada pembicaraan tentang sifat pembunuhan dan pembunuh yang karena berkumpulnya sifat-sifat tersebut bersama korban mengharuskan adanya qisasMengenai pembunuhan yang dapat dikenai qisas haruslah sesuai dengan aturan tertentu dan syarat tertentu antara lain :
1)Syarat-syarat pembunuh
            Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam bahasa arab, pembunuhan disebut القتل berasal dari kata قتل yang sinonimnya امات artinya mematikan.


Macam-macam pembunuhan dan hukumnya :
a. Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘Amad)
       Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa biasa mematikan. Pembunuhan yang disengaja tersebut wajib diqishash, sebagaimana firman Allah QS. An Nisaa: 93 dan dipertegas dengan hadits rasulullah, Tidak halal haram membunuh orang muslim, kecualiada salah satu dari tiga sebab : kafir sesudah iman, berzina sesudah kawin dan membunuh orang tanpa hak, baik karena dhalim dan permusuhan. (HR. Tirmidzy dan Nasaâ’i)
      
b. Pembunuhan tidak sengaja (Qatlul syibhul ’amad)
       Pembunuhan tidak sengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasanya tidak mematikan.Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya. Contoh orang memukul oran g lain dengan sapu lidi kemudian yang dipukul mati.
       Pembunuhan tidak sengaja tidak kena hukuman qishash tetapi pembunuhnya harus membayar diyat besar, sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan ahli waris terbunuh.Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3-nya.
c. Pembunuhan tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khathaâ’)
       Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya. Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba oran g mati terkena batu tersebut.
         Fuqaha telah sepakat bahwa pembunuh yang dapat diqisas disyaratkan : berakal sehat, dewasa, menghendaki kematian korbannya, melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Fuqaha berselisih pendapat tentang orang yang dipaksa membunuh dan orang yang memaksanya
B. Qishas anggota badan (pelukaan)
Qishash anggota badan adalah hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.Sedangkan pelukaan itu ada dua macam yaitu pelukaan yang dikenai qishash dan pelukaan yang dikenai diyat atau pemaafan.
Mengenai pelukaan yang dapat dikenai qisas meliputi syarat-syarat orang yang melukai, syarat-syarat pelukaan yang mengakibatkan qisas serta syarat-syarat orang yang dilukai antara lain :
1) Syarat orang yang melukai
Orang yang melukai itu harus mukallaf baligh dewasa dan berakal.jika seseorang memotong anggota tubuh orang lain, maka tidak diperselisihkan lagi bahwa ia dikenai qishash, jika pelukaan itu mengakibatkan qishash.
2) Syarat orang yang dilukai
Jiwa orang yang dilukai itu disyaratkan seimbang dengan jiwa orang yang melukai.Adapun faktor yang mempengaruhi keseimbangan ini ialah kehambaan dan kekufuran.
3). Sanksi-Sanksi
Qishash itu dilaksanakan pada kasus :
a. Pembunuhan sengaja yang dilakukan oleh orang yang berakal sehat, dewasa, menghendaki kematian korbannya, melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain.
b. Sebagian pelukaan yang mengakibatkan harus di qishash[1]







BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari urauian-uraian pembahasan diatas, dapat diambil kesimpulan, yaitu :
1.Qisas adalah pembayaran yang seimbang antara pelaku dan yang dianiaya seperti bila membunuh harus dibunuh, mematahkan gigi harus dipatah gigi, dan lain-lain.
2.Qisas itu ada 2 macam, yaitu : qisas jiwa dan qisas anggota badan (pelukaan).
3.Sanksiqisas dikenakan pada pembunuhan sengaja dan sebagian pelukaan yang mengakibatkan harus di qisas.